• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 8 Juta Warga +62 Bisa Jatuh Miskin

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ada yang "Ganjil" di Virus Corona

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Karyawan WFH, Ojol Kena Imbasnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | China Klaim Temukan Vaksin Corona dan Siap Diuji ke Manusia

PT SOLID GOLD BERJANGKA | MALWARE PALING SERING MENYERANG macOS di RI

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Membongkar Rahasia Sukses TikTok: Anti Instagram

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Upgrade Windows 7 ke Windows 10 Masih Gratis ??

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Taman Destinasi Piknik di Jakarta dan Sekitarnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Pengguna Win 7 yang Mau pindah ke Win 10, Harap Hati - hati

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 20 TAHUN PENSIUN, BILL GATES MASIH "SUPER KAYA"


Solid Gold Berjangka | Aksi Heroik Pria Asal Sleman Tangkap Orang yang Melakukan Penipuan Pada Ibunya Senilai Rp 500 Juta

0 Comment
 08 Dec 2017   Posted by admin sai

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


Solid Gold Berjangka | SLEMAN – Aksi heroik ditunjukkan Fransiscus Xaverius Parhorasan Monang Jhoel Sidabalok (38), mengetahui ibunya kena tipu hingga Rp500 juta.

Pria yg biasa disapa Monang tsb bertindak cepat dengan menangkap pelaku.

Meski berhasil menangkap pelaku, Monang tetap bijak, ia tidak main hakim sendiri.

Pelaku tetap diserahkan kepada pihak yg berwajib yaitu kepolisian.

Saat itu, ibunya yg bernama Hilaria Elperia Manik telah ditipu sepasang suami istri dengan modus meminjam uang.

“Pertama ibu saya tidak memberitahukan ada perkara seperti ini, ketika ibu disuruh ke Jakarta pencarian dana, kok ibu saya berangkat sendiri terdakwa nggak ikut,” jelasnya saat di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Selang beberapa saat akhirnya ibunya menyadari bahwa ia telah tertipu.

Lantas Monang pun mencari kedua pelaku hingga ke Gunungkidul.

“Saya cari (pelaku) lewat dua orang pengawal pelaku dari Wonosari. Pengawal tsb awalnya selalu menutup-nutupi dengan alasan menjaga anak terdakawa,” jelasnya.

“Saya ancam jika tidak memberi tahu pengawal tsb akan terlibat pada tindak penipuan tsb,” tegasnya.

Setelah itu, kedua pengawal tsb mau menunjukan persembunyian pelaku di Semanu, Gunungkidul.

Setelah tertangkap, pelaku digiring ke Polsek Semanu kemudian diarahkan kenPolsek Depok Timur & dilimpahkan ke Polres Sleman.

“Sebelumnya pernah lapor polisi, awalnya orangtua lapor di Polsek Depok Timur. Mungkin bukti kurang & orangtua kurang bisa menjelaskan jadi dipending,” terangnya.

“Kebetulan tertangkap saya & diserahkan (kepada Polisi),” timpalnya.

Lanjut Monang, vonis 2,8 tahun kepada terdakwa dianggap kurang karena terdakwa kedua-duanya pernah terkena vonis yg sama & hukumannya dulu lebih berat yaitu 3,2 tahun.

Sebelumnya dilaporkan, sepasang suami istri Wiwid Rahadiansyah Sanyata (53) & R Ay Erlina Purwaningtyas (48) tertunduk lesu manakala Hakim Ketua Bambang Sunanto memvonis keduanya kurungan penjara 2,8 tahun.

Keduanya divonis bersalah setelah kedapatan melakukan tindak penipuan terhadap Hilaria Elperia Manik, dlm sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (7/12/2017).

Warga yg beralamat di Pancarejo, Semanu, Gunungkidul tsb telah menipu & menggelapkan uang senilai Rp500 juta milik Hilaria warga Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Pasangan suami istri itu pun terjerat pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) & pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1).

Sebelumnya, pasangan tsb juga sempat mendekam di bui karena kasus yg sama.

Hilaria, selaku korban menjelaskan modus penipuan pelaku.

Kisahnya, pelaku mengaku memiliki harta warisan di Singapura & di Bank Dunia.

Harta tsb diakunya sbg warisan dari orangtuanya, karena orangtua pelaku menanam saham di bank dunia.

Kedua pelaku juga mengaku sbg pengusaha di Bali, memiliki resort, usaha kosmetik, serta tiga rumah.

PT Solid Gold Berjangka
Solid Gold

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure