• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka
  • #3876 (no title)


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG Berpotensi Bangkit Jelang Akhir Pekan

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Masuk Tren Hijau, IHSG Berpotensi Menguat

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Stimulus AS US$2 Triliun Bisa Bikin IHSG Mengilap

PT SOLID GOLD BERJANGKA | BEI 'Bekukan' Sementara Saham Kakak Hary Tanoe

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG masih ada peluang menguat, berikut rekomendasi saham hari ini

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Memasuki Area Jenuh Jual, IHSG Berpotensi Menguat

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG Diprediksi Merah Gara-gara Imbal Hasil Obligasi AS Naik

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Gejolak Harga Minyak Akan Bebani IHSG

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Kenaikan Yield Obligasi AS Tekan Laju IHSG Hari Ini

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Kenaikan Yield Obligasi AS Tekan Laju IHSG Hari Ini


PT Solid Gold Berjangka | Otak Penipuan KSP Pandawa Dituntut 14 Tahun, Denda Rp100 Miliar

0 Comment
 24 Nov 2017   Posted by admin sai

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


PT Solid Gold Berjangka | DEPOK – Sidang kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (23/11/2017). Sidang kembali mendengar tuntutan jaksa, kali ini utk terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto. Pemimpin KSP Pandawa Group itu dituntut 14 tahun penjara & denda Rp100 miliar, subsider kurungan penjara enam bulan. Tuntutan atas Nuryanto lebih tinggi dibandingkan 26 terdakwa lainnya.

Pertimbangan jaksa menuntut Nuryanto lebih berat karena merupakan pimpinan investasi bodong & yg merancang segala bentuk skema transaksi di KSP Pandawa Group. Adapun terdakwa lainnya hanya dituntut 11 tahun penjara & denda Rp100 miliar, subsider kurungan penjara enam bulan.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat 26 terdakwa lain yg berstatus leader dalam susunan KSP Pandawa. Namun mereka dituntut lebih rendah dibanding Nuryanto. Para terdakwa dinyatakan telah melakukan penipuan dengan dalih simpan pinjam. Atas perbuatan mereka para nasabah dirugikan hingga lebih dari Rp1,8 triliun.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah mengumpulkan dana milik ribuan masyarakat dengan mengatakan bahwa kegiatannya resmi koperasi hingga terkumpul dana,” ujar Tyo Budi, JPU yg membacakan tuntutan.

JPU menuturkan beberapa hal yg memberatkan terdakwa, antara lain telah banyak merugikan nasabah & kehilangan banyak uang. Kemudian para terdakwa menikmati hasil dari uang nasabah. “Selanjutnya mereka tidak bertanggung jawab. Apa yg mereka lakukan dapat mencapai kerugian negara,” paparnya.

Pembacaan tuntutan kasus ini sempat tertunda sebelumnya. Kasus dengan nomor perkara 424/Pid.Sus/2017/PN DPK tertanggal 27 Juli ini selalu ramai. Saat sidang massa selalu memenuhi ruang sidang. Mereka merupakan korban KSP Pandawa yg masih berharap uangnya kembali.

Ketika mendengar pembacaan JPU bahwa semua barang bukti KSP Pandawa diambil oleh negara, sontak nasabah teriak. Mereka tidak terima aset bernilai triliunan rupiah itu dikuasai negara. “Kok diambil negara sih,” kata salah satu pengunjung pria.

Majelis hakim meminta agar pengunjung tidak bersuara & menghormati jalannya sidang. Bahkan Hakim Ketua Yulinda Trimurti Asih meminta kepada polisi utk membawa pengunjung yg tidak menaati aturan sidang.

Sidang selanjutnya diagendakan pada Kamis (30/11/2017). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi. Majelis hakim memberi waktu sepekan pada tim kuasa hukum utk membuat pledoi.

Namun hal itu diprotes kuasa hukum. Alasannya, waktu yg diberikan sangat singkat & kurang cukup utk membuat pledoi 27 terdakwa. “Kami keberatan. Waktu yg diberikan sangat sempit, kami tidak diberikan kesempatan. Harusnya kami diberikan waktu yg sama dengan jaksa saat berkasnya kurang lengkap,” kata Ramjahid, tim kuasa hukum.

Menurut dia, waktu ideal utk membuat pledoi 27 terdakwa paling tidak sekitar 2-3 pekan. “Ini bukan main-main tuntutannya loh. Kita perlu konsentrasi utk membuat pledoi,” tandasnya.

 

Solid Gold Berjangka

PT Solid Gold Berjangka

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure