• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | KENAIKAN HARGA ROKOK FEBRUARI 2021

PT SOLID GOLD BERJANGKA | KOIN DINAR DAN DIRHAM PT ANTAM

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 8 Juta Warga +62 Bisa Jatuh Miskin

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ada yang "Ganjil" di Virus Corona

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Karyawan WFH, Ojol Kena Imbasnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | China Klaim Temukan Vaksin Corona dan Siap Diuji ke Manusia

PT SOLID GOLD BERJANGKA | MALWARE PALING SERING MENYERANG macOS di RI

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Membongkar Rahasia Sukses TikTok: Anti Instagram

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Upgrade Windows 7 ke Windows 10 Masih Gratis ??

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Taman Destinasi Piknik di Jakarta dan Sekitarnya


PT SOLID GOLD BERJANGKA | KOIN DINAR DAN DIRHAM PT ANTAM

0 Comment
 02 Feb 2021   Posted by admin sai

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


PT Solid Gold Berjangka – Dinar-dirham menjadi perhatian publik belakangan lantaran penggunaan keduanya sebagai alat pembayaran di sebuah pasar di Depok sempat membuat geger publik.

Berawal dr sebuah video yg beredar viral di media sosial, yg memperlihatkan sejumlah barang seperti makanan dipamerkan utk diperjualbelikan. Dalam video tersebut tampak makanan hingga barang yg dijual dihargai dgn Dirham. Seperti brownies dihargai dgn setengah dirham, 6 buah roti seharga 1 Dirham, hingga Sandal seharga 2 Dirham. Tampak salah satu penjual menunjukkan hasil jual beli berupa koin emas senilai 1Dinar & koin silver senilai 2 Dirham.

Dikutip dr situslogammulia.com, Antam menjual koin 1/2 dinar dgn berat 2,13 gram & kemurnian FG 99,99% seharga Rp 1,97 juta.

Kemudian, koin 1 dinar dgn berat 4,25 gram kemurnian FG 99,99% seharga Rp 3,89 juta, & koin 2 dinar seberat 8,5 gram seharga Rp 7,71 juta. Lalu, koin 1 dirham dgn berat 2,97 gram & kemurnian Ag 99,95% dijual dgn harga Rp 94.675.

Solid Gold

Bank Indonesia (BI) sendiri telah menegaskan, hanya rupiah yg bisa digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Lantas, apa tujuan Antam menjual Dinar & Dirham?

Menjawab hal itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menjelaskan, kedua koin tersebut ditujukan sebagai barang koleksi. Oleh sebab itu, ia menegaskan kedua koin itu tidak ditujukan sebagai alat tukar.

“Koin dinar & dirham yg diproduksi Antam merupakan salah satu produk Logam Mulia yg ditujukan sebagai collectible item (barang koleksi), sama seperti emas gift series atau emas seri batik. Produksi produk koin dinar & dirham ini tidak ditujukan sebagai alat tukar,”.
Dalam keterangan di situslogammulia.com, koin dinar & dirham memang tidak disebutkan bisa digunakan sebagai alat transaksi. Antam menyebutkan kedua koin tersebut dapat digunakan utk pembayaran zakat, alat investasi/simpanan, & mahar.

Baca Juga : PT SOLID GOLD BERJANGKA | 8 Juta Warga +62 Bisa Jatuh Miskin

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan berdasarkan UU Mata Uang pasal 21, rupiah wajib digunakan utk transaksi. Dengan demikian jika ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dgn sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun & pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

“Kalau ada yg menolak utk menerima rupiah yg dimaksudkan utk pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yg sama (pasal 33),” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

 

PT Solidgold Berjangka

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure