• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | KENAIKAN HARGA ROKOK FEBRUARI 2021

PT SOLID GOLD BERJANGKA | KOIN DINAR DAN DIRHAM PT ANTAM

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 8 Juta Warga +62 Bisa Jatuh Miskin

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ada yang "Ganjil" di Virus Corona

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Karyawan WFH, Ojol Kena Imbasnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | China Klaim Temukan Vaksin Corona dan Siap Diuji ke Manusia

PT SOLID GOLD BERJANGKA | MALWARE PALING SERING MENYERANG macOS di RI

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Membongkar Rahasia Sukses TikTok: Anti Instagram

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Upgrade Windows 7 ke Windows 10 Masih Gratis ??

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Taman Destinasi Piknik di Jakarta dan Sekitarnya


Sengketa Filipina-China

0 Comment
 30 Jun 2016   Posted by solidgold

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


PT SOLID GOLD BERJANGKA – Pengadilan arbitrase internasional akan mengumumkan keputusannya soal sengketa teritorial yg diajukan Filipina atas China pada 12 Juli mendatang. Keputusan ini akan menentukan klaim China terhadap perairan Laut China Selatan, LCS, yg diperkirakan kaya minyak.

Dlm pernyataan resmi Pengadilan Arbitrase Permanen yg berbasis di Den Haag, Belanda, disebutkan bahwa pengumuman keputusan sengketa teritorial itu akan diumumkan pada tgl 12 Juli pukul 11 siang waktu Den Haag.

Pihak yg bersengketa & negara2x pengamat akan menerima email keputusan itu terlebih dahulu sebelum disiarkan ke publik.

Keputusan itu akan diambil dgn mempertimbangkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, UNCLOS.

Kasus ini diajukan oleh Filipina untuk menantang klaim China, yang mencapai hampir 90 persen, di Laut China Selatan dgn sembilan garis putus2x, atau ‘nine-dashed line’.

PT Solid Gold Berjangka – Garis ini meliputi ratusan pulau, terumbu karang & wilayah perairan yg tumpang tindih dgn Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei, Vietnam & Indonesia di Natuna.

Terkait pengumuman keputusan ini, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hong Lei menyatakan langkah yg dilakukan Manila melalui pengadilan itu bagaikan mencemooh hukum internasional.

“Saya sekali lagi menekankan bahwa pengadilan arbitrase tidak memiliki yurisdiksi yg relevan dalam kasus ini, & tidak harus menghasilkan keputusan apapun,” katanya, dikutip dari Reuters.

“Upaya unilateral Filipina terkait penyelesaian kasus di Laut China Selatan melalui [pengadilan] arbitrase bertentangan dgn hukum internasional,” ujar Hong.

BACA JUGA : CHINA=40 NEGARA DUKUNG KLAIMNYA

“Soal kasus sengketa wilayah & perselisihan maritim, China tidak menerima penyelesaian sengketa dari pihak ketiga & tidak menerima penyelesaian sengketa yg dipaksakan kepada China,” ucapnya.

Kantor berita resmi China, Xinhua, melaporkan bahwa pengadilan itu “menyalahgunakan hukum” terhadap “yurisdiksi yg dipersengketakan.” Xinhua menyebut bahwa kasus ini hanya akan memperburuk sengketa.

“Manila gagal untuk melihat bahwa [pengadilan] arbitrase tersebut hanya akan menimbulkan lebih banyak masalah di Laut China Selatan, yg tidak memberikan manfaat sedikit pun pada kepentingan berbagai pihak terkait,” bunyi laporan Xinhua.

Kasus ini, menurut laporan Xinhua, “bahkan berisiko untuk lebih mempersulit masalah ini dgn memberikan kesan palsu kepada pihak yg bersengketa bahwa mereka bisa mendapatkan keuntungan dgn sengaja menciptakan kekacauan.”

BACA JUGA : ARMADA LAUT CHINA BUNTUTI KAPAL INDUK AMERIKA DI PASIFIK

Sementara di Manila, sekretaris komunikasi presiden Herminio Coloma Jr menyatakan Filipina “berharap adanya keputusan yg adil & berkekuatan hukum untuk mempromosikan perdamaian & stabilitas di kawasan.”

Filipina berpendapat bahwa klaim China di perairan dgn nilai perdagangan mencapai US$5 triliun itu melanggar Konvensi PBB ttg Hukum Laut & membatasi hak untuk mengeksploitasi sumber daya & daerah penangkapan ikan dalam zona ekonomi eksklusifnya.

Filipina berpendapat bahwa klaim China melanggar Konvensi PBB tentang Hukum Laut & membatasi hak untuk mengeksploitasi sumber daya & daerah penangkapan ikan dlm zona ekonomi eksklusif.

Sekutu Filipina, Amerika Serikat, menyatakan mendukung pengadilan itu & mendesak adanya resolusi yg damai atas sengketa itu.

BACA JUGA : ANTISIPASI AGRESI CHINA, AS TINGKATKAN ARMADA LAUT DI ASIA

“Kami mendukung resolusi damai sengketa di Laut China Selatan, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional seperti arbitrase,” ujar juru bicara Departemen Luar Negeri AS Anna Richey-Allen.

Sebelumnya, AS sudah memperingatkan China agar tidak mengambil tindakan provokatif tambahan menjelang keputusan pengadilan. AS juga telah memperingatkan China untuk tidak mendeklarasikan zona pertahanan udara di Laut China Selatan, seperti yg dilakukannya di Laut China Timur pada 2013 lalu.

(Prz – PT Solid Gold Berjangka)

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure