• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka
  • #3876 (no title)


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG Berpotensi Bangkit Jelang Akhir Pekan

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Masuk Tren Hijau, IHSG Berpotensi Menguat

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Stimulus AS US$2 Triliun Bisa Bikin IHSG Mengilap

PT SOLID GOLD BERJANGKA | BEI 'Bekukan' Sementara Saham Kakak Hary Tanoe

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG masih ada peluang menguat, berikut rekomendasi saham hari ini

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Memasuki Area Jenuh Jual, IHSG Berpotensi Menguat

PT SOLID GOLD BERJANGKA | IHSG Diprediksi Merah Gara-gara Imbal Hasil Obligasi AS Naik

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Gejolak Harga Minyak Akan Bebani IHSG

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Kenaikan Yield Obligasi AS Tekan Laju IHSG Hari Ini

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Kenaikan Yield Obligasi AS Tekan Laju IHSG Hari Ini


Solid Gold Berjangka | Polda Metro Terima 594 Laporan Penipuan Terkait Fidusia Selama 2017

0 Comment
 23 Nov 2017   Posted by admin sai

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


Solid Gold Berjangka | Jakarta – Dari 739 laporan sepanjang Januari-November 2017, di antaranya ada 594 laporan tindak pidana berkaitan dengan masalah fidusia yg ditangani oleh Polda Metro Jaya. Namun hanya separuh laporan yg bisa diproses oleh pihak kepolisian.

“Kenapa, karena separuhnya lagi yg membuat laporan itu adalah yg tidak memiliki legal standing sebagai pelapor,” kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Antonius Agus kepada team saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda bergerak yg hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut. Misalnya, seseorang yg mengkredit motor, motor tersebut milik perusahaan leasing akan tetapi hak miliknya dialihkan kepada debitur.

Agus mengatakan pelapor tersebut tidak memiliki legal standing karena salah satunya mengalami kredit macet. Selain itu, ada yg membuat laporan di kepolisian guna menghindari tanggung jawabnya dalam membayar cicilan kepada pihak leasing (jasa pembiayaan).

“Ada pelapor yg setelah kita periksa ternyata dia adalah debitur yg nunggak sampai berbulan-bulan. Kemudian dia juga memindahtangankan atau menggadaikan atau menjual mobil kredit kepada pihak ketiga. Ini yg tidak bisa diproses,” papar Agus.

“Hal-hal seperti itu legal standing-nya tidak kuat, sehingga tidak dapat kami proses lebih lanjut,” tambah Agus.

Ketentuan pidana soal ini diatur di UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ada ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara & denda maskimal Rp 50 juta.

Pasal 23 ayat 2 UU Fidusia berbunyi: “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yg menjadi objek Jaminan Fidusia yg tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.”

Pasal 36 UU Fidusia berbunyi:
“Pemberi Fidusia yg mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yg menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yg dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun & denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta) rupiah.”

“Tetapi selama debitur membayar cicilan dengan lancar, kemudian karena misalnya–mobilnya dibawa kabur oleh driver-nya–dia bisa membuat laporan,” lanjut Agus.

Dari 594 laporan berkaitan dengan fidusia ini, 506 kasus di antaranya terkait tindak pidana penipuan & atau penggelapan, & 88 kasus lainnya terkait penadahan (pihak ketiga yg menerima/membeli kendaraan berstatus kredit dari debitur).

“Untuk penadahan ini ada yg tertangkap ketika polisi melakukan undercover buy sehingga kami buatkan LP model A. Ada juga yg memang sengaja kredit kendaraan dengan mengajukan aplikasi dengan menggunakan identitas orang lain, kemudian setelah kredit itu disetujui, kendaraannya dijual atau digadaikan lagi ke pihak lain,” urainya.

Dengan adanya UU Jaminan Fidusia ini, diharapkan debitur & kreditur memahami hak & kewajibannya. Debitur harus patuh hukum, artinya tidak boleh memindahtangankan kendaraan bermotornya selama memiliki jaminan fidusia.

Sementara kreditur–yg menggunakan tenaga jasa penahihan–juga tidak dapat mengeksekusi kendaraan bermotor di jalan jika tidak mengantongi sertifikat fidusia & surat kuasa dari jasa pembiayaan. Proses eksekusi dapat dilakukan setelah jasa pembiayaan memberikan somasi/peringatan (SP) pertama sampai ketiga kepada debitur.

Solid Gold
PT Solid Gold Berjangka

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure