• Lowongan Pekerjaan | PT Solid Gold Berjangka


  •   Home  
  •   Tentang Kami  
    • Profil Perusahaan
    • Visi & Misi
    • Landasan Hukum
    • Alasan Memilih Kami
    • Sertifikat
  •   Produk  
    • Ilustrasi Transaksi
    • Keunggulan Produk
    • Produk Multilateral JFX
      • Kontrak Berjangka Olein (OLE)
      • Kontrak Berjangka Emas (GOL)
      • Kontrak Berjangka Emas 250 Gram (GOL250)
    • Produk Bilateral (SPA)
      • HKK50 & HKK5U
      • JPK50 & JPK5U
      • XUL10 & XULF
  •   Brokers  
    • Jakarta
    • Palembang
    • Semarang
    • Makassar
    • Lampung
  •   Prosedur  
    • Prosedur Pembukaan
    • Petunjuk Transaksi
    • Prosedur Penarikan
    • Buku Perjanjian
  •  Edukasi 
    • Online Trading System
    • Online Trading Snapshot
    • Istilah dalam Transaksi Online
    • Emas Loco London
  •  Hubungi Kami 
  • INFO DAN KEGIATAN
    • ANIVERSARY KANTOR
    • KEGIATAN OLAHRAGA
    • KEGIATAN SOSIAL
    • OUTING / GATHERING
    • REWARD
  • Lowongan Pekerjaan

Breaking

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 8 Juta Warga +62 Bisa Jatuh Miskin

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Ada yang "Ganjil" di Virus Corona

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Karyawan WFH, Ojol Kena Imbasnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | China Klaim Temukan Vaksin Corona dan Siap Diuji ke Manusia

PT SOLID GOLD BERJANGKA | MALWARE PALING SERING MENYERANG macOS di RI

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Membongkar Rahasia Sukses TikTok: Anti Instagram

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Upgrade Windows 7 ke Windows 10 Masih Gratis ??

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Taman Destinasi Piknik di Jakarta dan Sekitarnya

PT SOLID GOLD BERJANGKA | Pengguna Win 7 yang Mau pindah ke Win 10, Harap Hati - hati

PT SOLID GOLD BERJANGKA | 20 TAHUN PENSIUN, BILL GATES MASIH "SUPER KAYA"


Solid Gold | Penipuan Mobil Rental di Trenggalek Dibekuk

0 Comment
 19 Jul 2017   Posted by admin sai

1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars Loading ... Loading ...


Solid Gold | Trenggalek – Polisi menangkap tiga anggota komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental. Barang bukti berupa mobil dan sejumlah surat kendaraan pun disita.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek Iptu Supadi mengatakan, ketiga tersangka adalah Ahmad Sugianto, warga Desa/Kecamatan Karangan; Satriya Tri, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan; serta Eko Suryo, warga Desa/Kecamatan Pogalan, Trenggalek.

“Ketiga tersangka ini berkomplot untuk menggelapkan mobil Toyota Avanza nomor polisi AG 1693 KA milik Nasirul Umam, warga Desa Pucanganak, Kecamatan Tugu. Saat ini barang bukti sudah kami amankan,” katanya kepada wartawan, Selasa (18/7/2017).

Dijelaskan, Supadi, modus yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura menyewa mobil untuk dibawa ke Malang selama tiga hari. Dalam proses tersebut tersangka sepakat membayar uang sewa Rp 250 ribu per hari.

“Selanjutnya setelah jatuh tempo, ternyata mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Sedangkan tersangka terkesan berbelit-belit saat diminta pertanggung jawaban oleh pemilik mobil,” katanya.

Merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan akhirnya Nasirul melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek. Tim buru sergap yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka beserta barang bukti mobil yang digadaikan di wilayah Mojokerto.

“Ternyata mereka bertiga adalah komplotan dan sudah merencanakan aksinya dengan matang. Otaknya adalah Sugianto, sedangkan Satria dan Eko ditugaskan di lapangan untuk menyewa dan memindahtangankan mobil,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka Sugianto mengaku menggadaikan mobil sewaan tersebut senilai Rp 27 juta, uang hasil gadai selanjutnya dibagi kepada tiga pelaku dengan nominal yang berbeda-beda.

“Untuk Satriya Rp 1,5 juta, kemudian Eko Rp 5,5 juta sedangkan sisanya menjadi bagian saya. Uang itu kemudian saya gunakan untuk membayar utang yang sudah lama,” imbuhnya.

Tersangka mengaku sebelum digadaikan, mobil rental tersebut dipindahtangankan berkali-kali. Setelah dinilai aman, tersangka menggadaikan ke salah satu kenalannya di wilayah Mojokerto.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan bakal dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Solid Gold

Enter Your Mail Address

    Share This


Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>




Copyright © 2014 Solid Gold Berjangka. All Rights Reserved.
                       |  Copyright   |  Trading Rules   |  Privacy Policy   |  Risk Disclosure